Saturday, January 29, 2011

PROFILE LEMBAGA

A. NAMA LEMBAGA
Pusat kajian dan pengembangan keilmuan merupakan suatu lembaga/institusi yang bergerak di bidang penyelenggaraan dakwah islamiah dan ilmiah melalui kultur pesantren sebagai pendekatan fungsional. Orientasi utama pergerakan kelembagaan adalah pembangunan sumber daya insan ke arah pencerdasan keilmuan dan spiritualitas dalam tatanan peradapan masyarakat beridiologi, bermartabat, cerdas dan berilmu, terampil dan humanis, menuju masyarakat muslim warga negara yang sejahtera, damai dalam semua aspek, kreatif dan produktif, dinamis dan bersahaja untuk tujuan kebaikan hidup dan kehidupan “duniawi dan ukhrawi”
Lembaga pusat kajian bernama “Al-Jamiah li Ulum al-Quran wa al-Tafsir “ dan “al-Ma’had li al-Dirasah al-Diniyah al-Islamiyah” Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, suatu lembaga pendidikan formal yang memiliki kesetaraan atau mu’adalah dengan beberapa lembaga diniyah dan perguruan tinggi di negara-negara islam di timur tengah, seperti : di Syiria, Mesir, Uni Emirat, Pakistan, Arab Saudi, Maroko, dsb.
B. VISI dan MISI
Visi membangun kecerdasan idiologi umat menuju pencerahan prilaku dalam semua aspek kehidupan.
Misi 1. Menyelenggarakan Satuan Pendidikan Formal
2. Membangun pusat pengembangan keilmuan diniyah
3. Menyelenggarakan dakwah islamiyah melalui penyebaran hasil keilmuan
4. Pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara
5. Mencerahkan Idiologi spiritual
6. Membangun Prilaku insan kamil bersifat shidiq, amanah, tabligh dan fathanah

C. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Ri Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Pendidikan No. 22 dan 23 Tahun 2006
D. PROGRAM DAN JENJANG KEPENDIDIKAN
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran dilaksanakan pada tahun akademik Qomariyah (Syawal 1431 H/ awal Agustus 2010 di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan di bawah pengelolahan Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah. Program diselenggarakan berdasarkan kualifikasi sebagai berikut ;
1. Pendidikan Diniyah
a. Marhalah Wustha
Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Wustha diikuti oleh calon santri/siswa yang dinyatakan lulus dan memiliki “SYAHADAH” (Ijazah) dari jenjang MI, SD, atau sederajat yang dinyatakan memenuhi standar kualifikasi untuk mengikuti jenjang Pendidikan Diniyah Wustha setelah dinyatakan lulus “kualifikasi” ujian masuk. Masa pembelajaran Pendidikan Diniyah wustha akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun dan kelulusannya dinyatakan dengan pemberian “SYAHADAH” (IJAZAH).
b. Marhalah Ulya
Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Wustha diikuti oleh calon santri/siswa yang dinyatakan lulus dan memiliki “SYAHADAH” (Ijazah) dari jenjang Wustha atau sederajat yang dinyatakan memenuhi standar kualifikasi untuk mengikuti jenjang Pendidikan Diniyah Ulya setelah dinyatakan lulus “kualifikasi” ujian masuk. Masa pembelajaran Pendidikan Diniyah Ulya akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun dan kelulusannya dinyatakan dengan pemberian “SYAHADAH” (IJAZAH). Setelah dinyatakan lulus Pendidikan Diniyah Ulya ini dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya yaitu Darajah Al Jami’ah
2. Darajah Al Jami’ah
Penyelenggaraan Pendidikan Al Jami’ah diikuti oleh calon mahasantri yang dinyatakan lulus dari jenjang Pendidikan Diniyah Ulya. Juga dapat diikuti oleh calom peserta yang lulus pendidikan Madrasah Aliah Khusus (MAK/MAPK) atau yang sederajat dan dinyatakan memenuhi standar kualifikasi untuk mengikuti ke jenjang Al Jami’ah setelah dinyatakan lulus “kualifikasi” ujian masuk. Masa pembelajaran pada Darajah Al Jami’ah akan diselesaikan dalam waktu 4 tahun dan selambat-lambatnya 6 tahun. Setelah dinyatakan lulus pada Darajah ini, maka akan memperoleh sertifikasi berupa “SYAHADAH” (IJAZAH) dan “License Tahassus” (Bidang Keahlian Keilmuan).

E. KURIKULUM DAN TENAGA EDUKATIF
Komponen kurikulum Pendidikan Diniyah Formal dan Al Jami’ah Terdiri dari 80% ilmu murni dan 20% ilmu terapan. Semua tenaga edukatif baik Pendidikan Diniyah maupun Al Jami’ah terdiri dari unsur asatidz pesantren, masyayikh pesantren, akademisi, ahli ilmu terapan, ahli laboran, dan peneliti.

F. KO-KURIKULER
1. Lajnah Lughawi
a. Pendidikan Ketrampilan Berbahasa Arab
b. Pendidikan Ketrampilan Berbahasa Inggris
c. Pelatihan Ketrampilan Penyusunan Karya Ilmiyah (Multi Bahasa)
2. Lajnah Tahfidz
a. Pendidikan Tajwid
b. Pembelajaran Kaligrafi
c. Tilawah & tartil bi Taghanni
d. Tahfidz al Qur’an
3. Lajnah Buhuts
a. Praktik Laboratorium Keilmuan
b. Pengabdian Kemasyarakatan.
c. Praktikum Tehnologi Informatika
d. Bahsul Masa’il

G. EXTRA KULIKULER
a. Muraqabah
b. Sorogan Kitab
c. Jam’iyah Khitabiyah ( Arab & Inggris )
d. Musabaqah Tahfidz al-Qur’an
e. Musabaqah Qiroatul Kutub

Catatan : Ko-Kurikuler dan Extra Kulikuler harus diikuti oleh santri atau mahasiswa Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah di asrama.

H. JENJANG PENDIDIKAN DAN MASA STUDI
a. Pendidikan Diniyah :
1. Pendidikan Diniyah Wustha dengan proses pendidikan 3 tahun.
2. Pendidikan Diniyah Ulya dengan proses pendidikan 3 tahun.
b. Darajah Al Jami’ah ditempuh selama 4 tahun terdiri atas empat Darajah :
1. Darajah al-Mabadi’
2. Darajah al-Uluwiyyah
3. Darajah al-Muqaddammah
4. Darajah al-Tahassus

I. FASILITAS
Untuk menunjang pembelajaran dan perkuliahan Pendidikan Diniyah dan Al Jami’ah disediakan sarana :
1. Perpustakaan.
2. Laboratorium Bahasa.
3. Laboratorium pengembangan keilmuan dan keahlian/profesi.
4. Laboratorium ilmu pengetahuan (Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri)
5. Pelatihan dan keterampilan tehnologi multimedia.
6. Pelatihan dan keterampilan Tehnologi Informatika (Komputerisasi)
7. Balai kesehatan pesantren.
8. Beasiswa untuk santri Wustha dan Ulya.
9. Beasiswa untuk mahasiswa selama 4 tahun / 8 semester dengan evaluasi tiap semester.